Badan Usaha: Pengertian, Bentuk, Sistem Administrasi & Jenis

Apabila seseorang atau kelompok ingin memulai usaha ekonomi bersama maka harus mengalami perbaikan terlebih dahulu, baik itu dari kualitas maupun tujuan operasionalnya. Selain itu, diperlukan legalitas sehingga perlu dibentuklah sebuah badan usaha.

Pada umumnya, badan usaha ada yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Semua badan usaha mempunyai karakteristiknya masing-masing dan dapat dibedakan menurut cirinya.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha tak sama dengan perusahaan, karena ruang lingkupnya lebih luas. Namun masih ada orang yang sering keliru dan menganggap keduanya sama. Badan usaha membahas tentang kelembagaan sedangkan perusahaan merupakan bagian dari badan usaha.

Perusahaan berkaitan dengan lokasi badan usaha untuk melakukan pengelolaan faktor produksi. Badan usaha sendiri termasuk salah satu kesatuan yang mempunyai kekuatan hukum dengan tujuan untuk memperoleh laba secara ekonomis dan teknis.

Bentuk Badan Usaha

  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Sama dengan namanya, unit usaha ini memang sepenuhnya atau sebagian besar menjadi milik negara. Hal ini dikarenakan adanya sumber pendanaannya yang harus dialokasikan dari anggaran negara untuk menangani kekayaan negara.

Segala operasional BUMN berguna sekali untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Segala kebijakan yang berkaitan dengan BUMN diatur oleh peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya ketika terjadi perubahan baik itu dalam modal dan kapitalisasi cadangan BUMN.

Sama halnya dengan perusahaan, BUMN juga mempunyai pengurus harian yang dikenal dengan direksi. Diiringi dengan direksi, maka diangkat para komisaris dan dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi jalannya BUMN.

Semua kebijakan dan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh BUMN harus bisa berorientasi kepada kemakmuran rakyatnya.

  1. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

BUMD umumnya hampir sama dengan BUMN, hanya saja dalam keseharian dan modal menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah. Untuk sumber pendanaan dari BUMD berasal dari harta daerah yang telah dipisahkan.

Bahkan seluruh bentuk pendanaan dan operasional BUMD sudah diawasi dan diatur oleh peraturan daerah. Sehingga satu BUMD dan lainnya memiliki kebijakan yang berbeda, hal ini diakibatkan karena adanya keputusan mutlak ditangan pemerintah daerah namun tetap di bawah pengawasan pusat.

Kepengurusan BUMD juga dikenal direksi dan berada di bawah kepemimpinan Kepala Daerah yang diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian anggota daerah biasanya dilakukan oleh tiap kepala daerah.

  1. Badan Usaha Milik Swasta

Unit usaha ini bertujuan untuk mendatangkan keuntungan supaya usahanya dapat berkembang sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi orang. Pendanaan BUMS bisa saja datang dari perseorangan maupun sekelompok orang dengan beberapa kesepakatan bersama.

Dalam perjalanan aktivitas ekonominya, BUMS bekerja sama dengan BUMN. Dimana BUMD harus meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Unit usaha ini juga mempunyai tanggung jawab dalam pengadaan barang maupun jasa. Misalnya untuk BUMS adalah Firma, PT, CV dan perusahaan perseorangan.

  1. Badan Usaha Swasta Asing

Tak jauh beda dengan namanya, sebagian besar dari sumber pendanaan unit usaha ini berasal dari luar negeri. Pihak luar melakukan investasi di negara lain guna mengembangkan usaha dan menyediakan lapangan kerja serta mendatangkan keuntungan.

Hal inilah yang membuat para investor asing dapat menanamkan modal pada sebuah negara. Dengan adanya sumber daya yang tersedia di negara tersebut, baik itu berupa sumber daya alam maupun manusia.

Selain itu, upah pekerja yang masih murah menjadi salah satu penyebab pihak asing rela modal pada sebuah unit usaha tersebut.

Hanya saja apabila keberadaan BUMS terlalu banyak maka akan mendatangkan dampak untuk masyarakat itu sendiri. Selain itu, munculnya ketergantungan terhadap pihak asing. Meskipun hal negara memperoleh suntikan dana segar yang menggiurkan.

  1. Joint Venture

Joint venture berbeda dengan badan usaha milik swasta asing jika dilihat  berdasarkan pihak pemberi dana. Untuk BUMS hanya ada satu pihak yang menjadi pendana, sedangkan joint venture ada banyak perusahaan yang tergabung dan berkomitmen menjalankan perusahaan.

Tujuan dari adanya joint venture sama seperti unit usaha yaitu untuk mendatangkan keuntungan. Seluruh unit usaha yang berbentuk Joint Venture harus berbadan hukum yakni PT atau perseroan terbatas.

  1. Badan Usaha Koperasi

Dari beberapa badan usaha, koperasi menjadi salah satu unit usaha yang paling terasa kearifan lokalnya. Hal ini juga bisa dilihat dari sejarah koperasi hingga dijuluki sebagai soko guru perekonomian.

Peran dari koperasi dalam aktivitas ekonomi, terutama di Indonesia, sangat penting. Apalagi sumber pendanaan dari koperasi dapat berasal dari satu orang maupun atas nama lembaga maupun organisasi.

Tujuan akhir dari adanya pembentukan koperasi juga sama yaitu untuk mendatangkan keuntungan dan meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat sekitar.

Sistem Administrasi Badan Usaha

Saat ini bagi badan usaha seperti CV, Firma, Persekutuan Perdata yang ingin melegalkan badan usaha mereka sampai berbadan hukum, tak perlu lagi melakukan prosesnya dengan sepenuhnya manual.

Karena sudah tersedia sebuah teknologi informasi yang berupa Sistem Administrasi Badan Usaha untuk melayani proses legalisasi semacam ini. Sistem ini ada di bawah naungan Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Nantinya pihak badan usaha harus mengisi data berupa permintaan untuk mengajukan penggunaan nama badan usaha, pergantian anggaran dasar, pendaftaran sampai permintaan pembubaran badan usaha.

Seluruh isian tersebut dilakukan secara online dan telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 17 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur seluruh tata laksana pendaftaran badan usaha seperti yang tertera di atas dengan lengkap.

Jenis Badan Usaha

Selain bentuk dan jenis badan usaha seperti yang ada di atas, badan usaha dibagi menjadi lima jenis usaha jika dilihat dari kegiatannya, yakni:

  • Badan Usaha Agraris

Aktivitas utama dari unit usaha ini berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, terutama dalam mengubah dan mengolah padi menjadi beras. Badan usaha ini menjadi salah satu dari lima yang sangat populer di masyarakat, hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara agraris.

  • Badan Usaha Ekstraktif

Tak jauh beda dengan badan usaha agraris, badan usaha ekstraktif mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam semacam hasil hutan, laut sampai tambang.

  • Badan Usaha Perdagangan

Transaksi yang terjadi pada unit usaha ini merupakan aktivitas jual-beli. Aktivitas ekspor dan impor ada di dalamnya.

  • Badan Usaha Industri

Aktivitas yang terjadi di dalam unit usaha ini akan menghasilkan barang dan jasa yang diolah dari bahan baku yang tersedia. Bahkan ruang lingkupnya luas dan persaingan di pun cukup ketat.

  • Badan Usaha Jasa

Semua hal yang berhubungan dengan penyediaan layanan pada badan usaha berupa jasa, termasuk di antaranya usaha jasa transportasi, pariwisata dan masih banyak lagi.

Badan usaha yang memiliki badan hukum maupun belum berbadan hukum sama-sama mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Semua aktivitas guna usaha ini diatur oleh undang-undang demi kesejahteraan bersama.

Kembali ke Materi Ekonomi