APBD: Pengertian, Fungsi, Struktur, Tujuan, Mekanisme & Sumber Pendapatan

Pengertian APBD

APBD atau singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibuat dan disetujui oleh pemerintah daerah atau DPRD. APDB menjadi patokan dalam menjalankan proyek jangka panjang yang nantinya akan memudahkan dan meminimalisir proyek-proyek terbengkalai.

APBD menjadi salah satu komponen penting dalam menjalankan dan melaksanakan pembiayaan proyek-proyek yang direncanakan pemerintah daerah. Agar perhitungannya tidak jauh melesat sesuai dengan rencana yang dianggarkan.

APBD mencangkup segala jenis kegiatan pembelanjaan pemerintah daerah selama satu periode. Dalam penyusunan APBD dirincikan sumber pendapatan daerah dan juga rincian untuk apa uang dikeluarkan. Selanjutnya, dapat menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban yang dilaporkan kepada pemerintah pusat.

APBD juga berpengaruh dalam perekonomian yang dimiliki setiap daerah, karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakatnya sendiri. Sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan yang ada di suatu daerah secara signifikan.

Fungsi APBD

APBD dalam suatu daerah memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Fungsi Otoritas

APBD berfungsi sebagai dasar melaksanakan pendapatan dan pengeluaran daerah pada periode tersebut. APBD dapat dikatakan sebagai acuan dalam pengelolaan pendapatan dan pengeluaran daerah.

  • Fungsi Perencanaan

Dalam hal ini, APBD memiliki fungsi sebagai pedoman dalam melakukan perencanaan pembangunan pada periode tersebut. Dengan adanya APBD, proses pembangunan akan lebih tertata dan lebih berjalan secara teratur.

  • Fungsi Pengawasan

Fungsi lain APBD adalah sebagai pengawasan mengenai kesesuaian pelaksanaan proses pembangunan  dengan perencanaan yang sudah pemerintah buat dan sepakati. Nantinya, tidak akan ada yang namanya ketidaksesuaian atas perencanaan dan pelaksanaan yang terjadi di lapangan.

  • Fungsi Alokasi

APBD dapat berfungsi sebagai sarana dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Sehingga dapat menjadi pendorong dalam menumbuhkan laju perekonomian daerah tersebut.

  • Fungsi Distribusi

Dalam membuat kebijakan APBD, harus memperhatikan tentang keadilan dan kesetaraan dalam proses pembangunan. Sehingga daerah tersebut benar-benar mengutamakan kesejahteraan warganya.

  • Fungsi Stabilisasi

APBD dapat menjadi alat dalam mengupayakan dan  mangatur keseimbangan ekonomi daerah. Tentunya dalam penyusunannya, APBD dibuat dengan menyesuaikan pendapatan daerah.

Struktur APBD

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 Tahun 2006, struktur APBD mencangkup unsur sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah merupakan unsur terpenting dalam APBD. Karena tanpa adanya Pendapatan daerah, maka tidak akan ada pembangunan daerah. Pendapatan daerah diperoleh dari beberapa sumber seperti pajak dan retribusi daerah serta dana alokasi dari APBN.

Setiap daerah memiliki tingkat sumber pendapatan yang berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh pengelolaan sumber daya daerah itu sendiri. Semakin tepat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, maka pendapatan daerah juga akan semakin meningkat.

  • Belanja Daerah

Belanja daerah mencakup semua pengeluaran uang dari Rekening Kas Daerah guna melangsungkan program-program yang telah disusun dan disepakati bersama. Belanja daerah ini meliputi pembelanjaan dalam sistem pendidikan, kesehatan dan masih banyak lainnya.

Selain pada bidang pendidikan dan kesehatan, tentunya pengeluaran yang dilakukan daerah termasuk sebagai belanja daerah. Segala aspek yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, maka semuanya dapat dikatakan sebagai belanja daerah.

  • Pembiayaan Daerah

Dalam menjalankan perekonomiannya, daerah juga membutuhkan pembiayaan-pembiayaan dalam melangsungkan proses ekonominya sendiri. Pembiayaan daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan ataupun pada tahun-tahun selanjutnya.

Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus APBD.

Tujuan dibuatnya APBD

Tujuan dibuatnya APBD adalah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah. Selain itu juga dapat membantu meningkatkan efisiensi serta kerataan persediaan barang dan persediaan jasa publik.

APBD dibuat juga untuk kejelasan dalam pengelolaan pendapatan daerah yang nantinya dapat menjadi bukti pertanggungjawaban kepada DPRD dan juga masyarakat daerah. Pemerintah daerah juga dapat memunculkan prioritas belanja daerah, serta dapat dengan mudah untuk mengkoordinasi antar bagian pada pemerintah daerah.

Mekanisme Penyusunan APBD

Dalam menyusun APBD, pemerintah harus memperhatikan mekanisme dan langkah-langkahnya. Berikut merupakan mekanisme penyusunan APBD.

  1. Hal mendasar dalam penyusunan APBD adalah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DPRD untuk dimusyawarahkan apakah akan disetujui atau tidak.
  2. RAPBD tersebut jika disetujui oleh DPRD maka akan disahkan menjadi APBD dengan ditetapkan dengan Perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan dan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya anggaran.
  3. APBD yang telah disahkan dan ditetapkan dengan Perda, disampaikan kepada pimpinan daerah masing-masing dan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi.

Sumber Pendapatan APBD

APBD didapat dari berbagai sumber. Berikut sumber sumber pendapatan APBD:

  • Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang murni dari daerah seperti Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll). Selain dari pajak daerah, pendapatan asli daerah juga didapat dari Retribusi Daerah seperti dari perizinan mendirikan usaha, penghasilan dari tempat rekreasi, parkir dan lain sebagainya. Selain itu, tiap daerah juga memiliki pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dengan demikian, semakin banyak pendapatan daerah, maka akan semakin banyak pembangunan dan perbaikan infrastruktur daerah tersebut.
  • Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang sumbernya dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah. Dengan bertujuan agar terdapatnya pemerataan dalam kemampuan keuangan antar daerah. DAU ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus seperti pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Kembali ke Materi Ekonomi