Lingkungan adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan. Pada dasarnya makhluk hidup memerlukan lingkungan pada kehidupannya. ika ingin lingkungan tetap terjaga dengan baik guna untuk memenuhi kebutuhan manusia juga makhluk hidup lainnya, maka dilakukanlah pelestarian lingkungan.
Pelestarian lingkungan memang bukan merupakan sebuah masalah yang bersifat nasional, namun sudah menjadi sebuah isi global. Pihak-pihak pemerintah dan swasta sangat mempunyai peran penting dalam mengusahakan pelestarian lingkungan. Bagi pemerintah sendiri, pelestarian dalam lingkungan ada kaitannya dengan program pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Undang-undang Pelestarian Lingkungan di Indonesia
Di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 sudah disebutkan bahwa “Bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Maka dari itu, pemerintah berupaya untuk mengimplementasikan amanat yang tertulis dalam UUD 1945.
Berbagai program pembangunan sudah direncanakan dan berkelanjutan. Ada kaitannya dengan hal-hal tersebut, pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, diantaranya sebagai berikut.
- UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok-pokok Lingkungan Hidup, diperbaiki oleh UU No. 23 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah sebuah usaha terpadu untuk penataan, pengembangan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemulihan, pengendalian, serta pengawasan terhadap lingkungan.
Pengelolaan lingkungan hidup ini mempunyai azas diantaranya azas berkelanjutan, bertanggung jawab dan manfaat yang ditujukan untuk terwujudnya program pembangunan yang berkelanjutan dengan wawasan lingkungan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Adapun sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
- Mewujudkan manusia Indonesia sebagai insan yang bisa melindungi dan membina lingkungan,
- Dapat tercapainya keselarasan, keserasian, serta seimbangnya antara lingkungan dengan manusianya,
- Untuk menjaga kepentingan dari generasi ke generasi,
- Untuk mencapai fungsi dari lingkungan hidup,
- Dapat terkendali pemanfaatan sumber daya dengan bijak,
- Negara menjadi terlindungi dari sebuah usaha atau kegiatan yang bisa menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Peran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan
Masyarakat sendiri mempunyai peran terhadap pelestarian lingkungan yaitu dengan cara mengelola sampah rumah tangga. Mengelola sampah yang berasal dari rumah tangga bisa dilakukan dengan cara memisahkan sampah yang bisa didaur ulang lagi dengan sampah yang tidak bisa didaur ulang.
Usaha lainnya yang bisa dilakukan yaitu melalui pergerakan program penghijauan di setiap lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Seharusnya masyarakat lebih bisa memilih untuk mempergunakan berbagai bahan yang sifatnya ramah lingkungan dengan pilihan yang tepat.
Di dalam memelihara dan menjaga lingkungan, manusia mempunyai etika lingkungan yaitu sikap serta tingkah laku yang objektif terhadap pelestarian lingkungan yang akan menghasilkan kesadaran terhadap lingkungannya. Manusia adalah bagian dari lingkungan maka harus mempunyai sikap yang bijak dalam moral pergaulan dengan lingkungan yang dilestarikannya.
Ada beberapa etika manusia untuk kelestarian lingkungan hidup, diantaranya:
- Manusia merupakan bagian dari lingkungan.
- Manusia yang mengelola sumber daya.
- Sumber daya dimanfaatkan dengan baik nantinya untuk kesejahteraan hidup manusia.
- Memperbaiki lingkungan harus sesuai dengan materi serta produksi benda.
- Manusia dan alam harus mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.
Maka sangat diharapkan bahwa tiap manusia bisa menyelaraskan sikap, pola pikir serta tindakan-tindakan yang dilakukan sesuai dengan beberapa prinsip etika lingkungan. Usaha ini bisa dimulai dari pribadi sendiri, keluarga, kemudian masyarakat, dan pada akhirnya diikuti oleh semua orang di dunia.
Upaya dalam pelestarian lingkungan diharapkan dapat dilakukan oleh tiap warga Negara yang mempunyai peran untuk berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikannya.