Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman. Baik itu keberagaman budaya, agama, suku bahkan paham ideologi. Tentunya, pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan dalam keseharian warga negaranya berdasarkan dengan identitas dan latar belakangnya masing-masing. Salah satunya dalam menjalankan sistem perekonomiannya masing-masing.
Dalam menciptakan dasar-dasar sistem perekonomian yang akan digunakan, ada banyak hal yang menjadi acuan. Salah satunya adalah menyesuaikan dengan paham keagamaan yang dianut masyarakat. Seperti paham ekonomi syariah yang menyesuaikan dengan aturan-aturan agama islam.
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara islam, yaitu bersumber dan berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Dengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, maka hukum yang dianut pun bersifat tetap, tidak dapat diganggu gugat, dan tidak dapat berubah dimanapun dan kapanpun.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam, ekonomi syariah dapat dengan mudah untuk diterapkan. Banyak lembaga-lembaga keuangan yang menyediakan layanan berbasis ekonomi syariah yang bisa menjadi pilihan dalam menjalankan transaksi keuangannya.
Ekonomi syariah ini bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat, yang tentunya selaras dengan tujuan dalam syariat islam melalui suatu pola kehidupan yang baik dan terpandang.
Hukum Ekonomi Syariah
Dalam hukum ekonomi syariah mempelajari tentang halal dan haramnya suatu transaksi. Hukum ekonomi syariah juga dapat menjadi acuan dalam menentukan macam macam hukum perdata, seperti hukum warisan dan hutang piutang.
Prinsip Ekonomi Syariah
Dalam menjalankan ekonomi syariah, maka pelaksanaannya harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Semua sumber kekayaan merupakan dari Allah SWT dan merupakan suatu titipan yang diberikan untuk setiap hambanya di dunia. Meskipun demikian, islam mengakui kepemilikan suatu barang dalam batas wajar, sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
- Dalam islam tidak dibenarkan melakukan suatu kegiatan yang menghasilkan bunga (riba) dalam bentuk apapun. Dengan kata lain, islam mengharamkan proses riba. Tapi pada kenyataannya, banyak lembaga keuangan berbasis syariah yang menggunakan akan pada saat berlangsungnya kesepakatan antara dua belah pihak.
Akad ini menjelaskan secara detail, apabila kedepannya akan timbul biaya-biaya diluar harga pokok dengan istilah yang biasa digunakan adalah bagi hasil. Dengan kata lain akad ini menjelaskan bahwa transaksi yang dijalankan bukan termasuk riba.
- Ekonomi syariah dapat menjamin bahwa penggunaan yang direncanakan untuk kepentingan banyak orang. Dengan dilakukannya ekonomi syariah, akan bermaslahat bukan hanya kepada para pengguna tapi untuk masyarakat sekitar.
- Dalam menjalankan ekonomi syariah, kekuatan yang paling utama adalah dengan bekerjasama saling bahu membahu antar sesama. Kedepannya, selain terciptanya ekonomi yang selaras dengan syariat islam, ekonomi syariah juga akan mempererat tali persaudaraan antar umat islam.
Selain prinsip-prinsip diatas, ekonomi syariah ini memiliki prinsip dasar, yaitu tidak melakukan penimbunan (monopoli perdagangan) yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Dengan menimbun barang dagangan, maka barang tersebut aka dinyatakan menjadi barang langka dan memiliki nilai jual yang tinggi. Tentunya akan menjadi hal yang merugikan bagi pihak tertentu.
Monopoli merupakan hal yang dilarang dalam islam, karena melakukan unsur penimbunan barang dengan sengaja dalam jangka waktu yang lama untuk menaikkan harga jual barang tersebut.
Beberapa prinsip dasar ekonomi syariah, yaitu:
- Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT.
- Memenuhi kebutuhan
- Pembagian kepemilikan
- Pengelolaan kepemilikan
Ciri-ciri ekonomi Syariah
Ekonomi syariah memiliki ciri-ciri yang menonjol, berikut ciri-cirinya.
- Menggunakan sistem bagi hasil
Islam memang melarang dalam proses riba, sehingga dalam ekonomi syariah dikenal sebagai sistem bagi hasil. Kesepakatan ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak. Tanpa adanya paksaan dan juga atas kemauan antar kedua belah pihak.
- Selalu menggabungkan nilai islami dengan nilai materi dengan keuntungan yang dapat dimanfaatkan untuk zakat, infaq, sedekah dan lain sebagainya.
- Memberikan kebebasan yang berlandaskan agama islam kepada para penggunanya, sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Dengan menyesuaikan dengan ajaran yang berlaku dan mempertanggungjawabkan atas apa yang sudah dilakukan.
Nilai Dasar Ekonomi Syariah
Dalam menjalankan perekonomiannya, ekonomi syariah memiliki nilai-nilai dasar, yaitu :
- Nilai Dasar kepemilikan
Konsep nilai dasar kepemilikan dalam ekonomi syariah bukan hanya pada zatnya saja, tetapi juga pada manfaatnya. Kepemilikan dalam manusia bersifat hanya sebuah titipan dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipelihara.
- Nilai Dasar Keadilan
Dalam islam sendiri sangat menegakkan arti pentingnya keadilan. Adil bukanlah dengan membagi sama rata, tetapi membagi dengan sesuai kebutuhannya masing-masing. Bukan hanya berperilaku adil kepada manusia lain, tapi juga berperilaku adil kepada diri sendiri.
- Nilai Dasar Keseimbangan
Keseimbangan sendiri memiliki arti tidak berat sebelah, baik itu usaha kita sebagai individu yang terkait dengan keduniaan dan keakhiratan, ataupun usaha kita yang terkait dengan individu lainnya.
- Nilai Dasar Kebebasan
Nilai kebebasan dalam ekonomi syariah berlandaskan pada ajaran-ajaran islam yang menyadari seutuhnya mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Dengan artian lain, manusia memiliki kebebasan atas ikatan perbudakan baik oleh alam ataupun manusia lain, sehingga benar-benar menyadari bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT.
- Nilai Kebersamaan
Nilai kebersamaan disini bersumber pada semua manusia bersumber dari Allah SWT. Mereka adalah sama, semuanya milik Allah. Jadi, dengan konsep kebersamaan dalam ekonomi syariah telah menciptakan konsep baru dalam sistem demokrasi.
Manfaat Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah tentunya sangat bermanfaat pada masyarakat muslim dalam menjalankan perekonomiannya. Selain melaksanakan perputaran ekonomi sesuai dengan ajaran islam, umat muslim juga turut andil dalam proses pembangunan ekonomi suatu negara tanpa khawatir dapat bertolak belakang dengan ajaran agama islam.
Dengan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, dan juga BMT (Baitul Maal wat Tamwil) maka akan memperoleh dua keuntungan sekaligus. Yaitu keuntungan duniawi dan keuntungan di akhirat kelak.