Adanya koperasi memang diharapkan bisa menjadi batu penjuru untuk pembangunan ekonomi. Konsep pendiriannya didasari dari dan untuk anggota sehingga membuat koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian nasional.
Namun, di zaman saat ini banyak sekali orang yang mulai melupakan pentingnya koperasi. Padahal jika dilihat dari sejarahnya, koperasi memiliki peranan yang penting dalam mensejahterakan masyarakat.
Pengertian Koperasi
Bentuk hukum dari koperasi merupakan badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tak hanya dimiliki dan dijalankan oleh kelompok maupun individu tertentu saja.
Namun, seluruh anggota mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama besarnya. Umumnya, koperasi adalah sebuah badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh seluruh anggota dengan tujuan sebagai pemenuh kebutuhan bersama di semua bidang.
Pentingnya koperasi bisa dilihat dari adanya UU yang termuat dalam nomor 17 tahun 2012 pasal 1.
Sejarah Koperasi
Koperasi awalnya merupakan sebuah gerakan internasional. Sekitar abad kedua puluh pergolakan ekonomi di antara rakyat kecil semakin menjadi-jadi. Mereka bertekad akan membebaskan diri dari tekanan penderitaan karena ekonomi.
Niat inilah yang kemudian membuat mereka menciptakan sebuah sistem sederhana. Namun tetap solid untuk memberikan kesejahteraan yang adil dan setara dari dan untuk mereka.
Hal ini juga yang mendorong terciptanya koperasi. Sedangkan di Indonesia, pengenalan konsep koperasi pertama kali dibawa sejak tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja.
Beliaulah yang memberikan pandangan berdirinya bank khusus bagi pegawai negeri. Sepeninggal Raden Aria, ide terkait perkoperasian ini diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Peran dari Dr. Sutomo sendiri sebagai pendiri Budi Utomo untuk penguatan perkoperasian di tanah air.
Organisasi ini berdiri sejak tahun 1908 dan berperan aktif dalam mengenalkan serta memperkuat citra koperasi di tengah masyarakat.
Adanya perkembangan koperasi terus bergulir dan melahirkan peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, yang disusul dengan Regeling Inlandschhe Cooperatiev sejak tahun 1927.
Pada tahun yang sama Serikat Dagang Islam mulai terbentuk. Serikat inilah yang berjuang untuk kesetaraan dan kesejahteraan pengusaha di pribumi.
Adanya semangat untuk menuntut kesetaraan kedudukan ini diperjuangkan oleh Partai Nasional Indonesia yang berdiri sejak tahun 1929.
Adanya penjajah Jepang juga memberikan nilai sejarah untuk pertumbuhan koperasi yang ada di Indonesia.
Umumnya, Jepang yang mendirikan koperasi dikenal sebagai Kumiyai. Sedangkan, untuk perkembangan kemajuan koperasi pasca kemerdekaan ditandai dengan adanya Kongres koperasi pertama di Indonesia sejak tanggal 12 Juli 1947.
Kongres tersebut mengambil tempat di Tasikmalaya yang merupakan catatan penting bagi perkoperasian sehingga ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tujuan Koperasi
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tujuan koperasi umumnya adalah menciptakan kesejahteraan. Sedangkan, untuk pihak yang akan disejahterakan adalah anggota koperasi yang khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Diharapkan dengan adanya koperasi bisa membuat tatanan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat umumnya lebih stabil dan meningkat. Seluruh hal terkait tujuan dan detail mengenai koperasi sudah tertuang dalam undang-undang mengenai koperasi, terutama pada pasal 3.
Jenis Koperasi
Dibawah ini ada beberapa jenis dari koperasi, yakni:
- Koperasi Konsumen
Pemberian nama jenis koperasi memang dilihat berdasarkan pada tujuan pendirian koperasi tersebut. Sebagai koperasi konsumen, tentu saja tujuan pendiriannya adalah terkait hal yang berhubungan dengan konsumsi barang maupun jasa.
Pada koperasi ini akan dijual barang dan jasa yang diperlukan oleh semua anggotanya, terutama seperti barang kebutuhan sehari-hari. Jadi apabila dilihat sepintas maka akan terlihat seperti toko kelontong pada umumnya.
Hal yang membedakan hanyalah harga barang dan jasa yang dijual di tempat ini, karena dijual lebih murah pada anggotanya jika dibandingkan dengan harga normal di pasaran.
- Koperasi Produsen
Berbeda halnya dengan koperasi konsumen yang menyediakan barang untuk konsumsi bagi anggotanya. Koperasi produsen biasanya menyediakan ruang bagi anggotanya untuk menjual barang produksi mereka. Oleh karena itu, biasanya koperasi semacam ini lebih bersifat homogen.
Contoh dari koperasi produsen ini adalah koperasi khusus petani sapi perah dan koperasi peternak lele. Nantinya koperasi ini yang harus mengupayakan cara produksi susu, lele dan seluruh hasil produksi lainnya dari anggota bisa terjual dengan harga sepantasnya.
Selain itu, membantu anggota untuk mendapatkan bahan baku yang mereka butuhkan.
- Koperasi Jasa
Sekilas, koperasi ini memang sama dengan koperasi konsumen. Hal yang membedakan ialah produk yang disediakan. Sesuai dengan namanya maka koperasi ini menyediakan jasa bagi anggotanya.
Konsep dasar dari koperasi jasa juga sama dengan koperasi konsumen. Misalnya saja, untuk koperasi jenis ini merupakan koperasi jasa perjalanan, asuransi dan masih banyak lagi lainnya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Di antara dari sekian banyak koperasi, koperasi jenis ini adalah koperasi yang sangat populer. Pasalnya koperasi ini telah menyediakan dana segar untuk anggotanya yang memerlukan dengan syarat yang mudah dan tenor yang pendek.
Keunggulan lainnya adalah bunga yang ditetapkan untuk pinjaman ini sangat rendah sehingga tak memberatkan anggotanya.
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini menjadi salah satu jenis yang kompleks karena terdiri dari perpaduan minimal dua jenis sekaligus. Contohnya koperasi ini akan menyediakan barang yang diperlukan oleh anggotanya dan menyediakan jasa simpan pinjam dan perpaduan jenis koperasi lainnya.
Prinsip Koperasi
Dibawah ini ada beberapa prinsip dari koperasi, yaitu:
- Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Keanggotaan ini sifatnya sukarela karena memang tak ada unsur paksaan sehingga setiap anggota yang bergabung haruslah atas kesadaran dan kemauan sendiri. Selain itu, tak ada syarat khusus untuk menjadi anggota.
Keanggotaannya bersifat umum. Siapapun dapat menjadi anggota asalkan bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota koperasi sebelum meminta haknya.
- Pengawasan Secara Demokrasi
Jalannya koperasi telah diawasi oleh semua anggota dan dilakukan dengan menggunakan prinsip demokrasi. Semua anggota bisa dan berhak untuk mengutarakan argumen mereka asalkan sama dengan ketentuan yang ada. Hak anggota pun tak bisa dicabut sepihak oleh pengurus maupun pengawas koperasi.
- Keanggotaan Aktif Dalam Kegiatan Koperasi
Peran anggota dalam koperasi telah terbagi sesuai dengan porsi jabatannya dan harus dilaksanakan secara aktif serta bertanggung jawab.
- Balas Jasa Sesuai Modal
Modal koperasi berasal dari anggota yang besarnya tak sama. Nantinya, pada akhir periode akan dibagi sisa hasil usaha yang besarnya sesuai dengan modal yang akan ditanamkan. Semakin besar modal yang ditanam maka secara otomatis SHU menjadi lebih besar.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
Tujuan diadakan koperasi adalah untuk pembangunan masyarakat pada umumnya. Untuk dapat mencapai hal tersebut maka koperasi juga akan bertanggung jawab untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan khususnya bagi anggotanya serta masyarakat umum.
- Perkuat Gerakan dengan Kerjasama
Untuk dapat menguatkan gerakan ini, maka koperasi tak dapat berdiri sendiri. Koperasi ini membutuhkan koperasi lainnya dan organisasi lain untuk dapat mendukung pergerakannya.
Dengan adanya kerja sama semacam ini maka diharapkan koperasi bisa lebih kuat dan membawa dampak baik untuk anggota dan masyarakat.
Koperasi sangat penting karena sebagai pemerkuat pondasi ekonomi masyarakat yang menjadikan bidang usaha ini. Semakin masyarakat ingin berpegang pada prinsip koperasi maka kesejahteraan mereka akan lebih terjamin.