Masyarakat umum sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak yang sering diartikan sebagai kontribusi wajib oleh pemerintah. Sekarang, pajak dapat dipungut dalam bentuk apapun seperti pajak negara, pajak pemerintah pusat, pajak langsung, pajak tidak langsung, dan masih banyak lagi.
Nah, untuk memudahkan Anda memahami pajak dengan mengetahui pengertian fungsi, ciri, jenis, dan tarif pajak dalam penjelasan di bawah ini.
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib yang dipungut pada individu atau perusahaan oleh entitas pemerintah baik lokal, regional, atau nasional. Pendapatan pajak membiayai kegiatan pemerintah, termasuk pekerjaan dan layanan umum seperti jalan dan sekolah, atau program seperti Jaminan Sosial dan Medicare.
Pajak didefinisikan sebagai pembayaran wajib dari kontributor anggaran dan dana di luar anggaran dalam jumlah yang ditentukan oleh undang-undang dan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Dalam ilmu ekonomi, pajak jatuh pada siapa pun yang membayar beban pajak , apakah itu entitas yang dikenakan pajak, seperti bisnis, atau konsumen akhir dari barang bisnis.
Fungsi Perpajakan
Ini dia empat fungsi utama perpajakan dalam bidang ekonomi, Yuk ketahui penjelasannya di bawah ini.
- Fungsi utama perpajakan adalah fungsi fiskal
Melalui fiskal, pajak memainkan perannya dalam pembentukan anggaran negara yang diperlukan untuk mewujudkan program-program negara secara nasional dan holistik.
Fungsi fiskal menyediakan pencapaian tujuan sosial utama perpajakan – pembentukan sumber daya keuangan negara yang diperlukan untuk menjalankan peran yang terakhir (pertahanan, sosial, perlindungan lingkungan, dan lain-lain.
- Fungsi alokasi
Fungsi alokasi perpajakan mengungkapkan esensinya sebagai instrumen khusus yang terpusat dari hubungan alokasi dan terdiri dari redistribusi pendapatan sosial di antara berbagai kelompok warga negara dari yang kaya hingga yang kekurangan, yang pada akhirnya memberikan jaminan stabilitas sosial penduduk.
- Fungsi pengaturan perpajakan
Fungsi pengaturan dimulai segera setelah negara mulai mengambil bagian aktif dalam pengaturan ekonomi masyarakat. Fungsi ini bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dari kebijakan perpajakan melalui mekanisme perpajakan.
- Fungsi pengendalian perpajakan
Melalui perpajakan, negara mengendalikan kegiatan ekonomi-keuangan orang-orang yuridis dan perorangan. Ini juga berkontribusi untuk mengendalikan sumber pendapatan dan arah pengeluaran.
Ciri Sistem Perpajakan yang Efektif
Seperti apa ciri-ciri sistem perpajakan yang efektif di sebuah negara? Yuk, ketahui penjelasannya di bawah ini.
- Keadilan , atau kesetaraan, berarti bahwa setiap orang harus membayar bagian pajak yang adil. Ada dua konsep penting tentang keadilan: keadilan horizontal dan keadilan vertikal.
- Kecukupan, artinya pajak harus memberikan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Suatu sistem perpajakan memenuhi uji kecukupan jika memberikan pendapatan yang cukup untuk memenuhi permintaan layanan publik.
Jika pertumbuhan pendapatan setiap tahun cukup untuk mendanai pertumbuhan biaya layanan, dan jika ada cukup aktivitas ekonomi dari jenis yang dikenakan pajak, maka harga dapat dipertahankan relatif rendah.
- Transparansi artinya wajib Pajak dan pimpinan dapat dengan mudah menemukan informasi tentang sistem perpajakan dan bagaimana uang pajak digunakan.
Dengan sistem pajak yang transparan, kita tahu siapa yang dikenai pajak, berapa yang mereka bayar, dan apa yang dilakukan dengan uang itu.
Kita juga bisa mengetahui siapa yang membayar pajak dan siapa yang diuntungkan dari pembebasan pajak, pengurangan, dan kredit.
Jenis Pajak
- Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan untuk setiap tahun penghasilan, atas semua penghasilan seseorang baik penduduk maupun bukan penduduk.
Pajak Penghasilan dikenakan atas yaitu pendapatan bisnis dari perdagangan atau profesi apa pun, pendapatan pekerjaan, pendapatan sewa, dividen dan bunga, pendapatan pensiun, penghasilan dari pasar digital, dan pendapatan sumber daya alam antara lain.
- Pajak Penghasilan Sewa
Ini adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan sewa yang diterima dari menyewakan properti. Perpajakan pendapatan sewa tergantung pada bagaimana properti sewaan digunakan untuk tujuan perumahan atau komersial.
Semua orang perseorangan, persekutuan dan perusahaan yang menyewakan harta benda kepada orang lain baik untuk tempat tinggal atau komersial wajib membayar pajak penghasilan atas sewa yang diterima.
- Pajak Pusat
Sesuai dengan namanya pajak pusat diatur oleh pemerintah yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak. Jenis pajak yang diatur oleh pemerintah yaitu PPN, PPnBm, Bea materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pajak Daerah
Pajak daerah ini diatur atau dikelola oleh pemerintah daerah dan provinsi, yang termasuk ke dalam jenis pajak tersebut yaitu pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak air tanah.
Tarif Pajak
- Progressive Tax Rate
Progressive Tax Rate merupakan tarif pemungutan pajak yang persentasenya naik sebanding dengan dasar pengenaan nilai pajaknya. Jenis tarif pajak tersebut ditetapkan untuk pajak penghasilan Pph orang pribadi dengan ketentuan penghasilan kena pajak yang jumlahnya sampai 50 juta dikenai tarif 5%.
- Degresive Tax Rate
Berikutnya, Degresive Tax Rate yang berbalik dari pajak progresif karena tarif pajak ini mempunyai persentase yang turun dari jumlah nilai dasar pengenaan nilai pajaknya sehingga semakin rendah dasar pengenaan pajaknya maka akan semakin tinggi.
- Proportional Tax Rate
Proportional Tax Rate dikenal sebagai tarif pajak dengan persentase yang tetap, meski terjadi perubahan pada nilai dasar pengenaan pajak sehingga berapapun jumlah nilai objek pajaknya maka tarif pajaknya juga akan tetap sama.
- Fixed Tax Rate
Fixed Tax Rate ini memiliki tarif dengan nominal yang juga tidak berubah sehingga dasar pengenaan pajaknya sudah tetap sama. Jadi, tarif pajaknya sudah pasti tetap ke peraturan yang berlaku.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian, fungsi, ciri, jenis, dan tarif pajak yang berkaitan dengan perekonomian nasional.